SI-EDO adalah singkatan dari APLIKASI ELEKTRONIK PRODEO.
PRODEO Sendiri merupakan layanan bantuan hukum* dari Pemerintah yang bisa diajukan oleh Masyarakat kurang mampu dalam menghadapi perkara Perdata.
Diharapkan Melalui SI-EDO, Pengadilan Negeri Malang Akan Terus Berkomitmen untuk Memberikan kemudahan Kepada Semua Golongan Masyarakat Dalam
Memperoleh Keadilan Melalui Pemberian Informasi, Akses Yang Mudah Serta Transparansi dalam melaksanakan PRODEO.
*) Bantuan Biaya Terbatas Pada Tingkat Pertama / Pada Pengadilan Negeri Malang. Apabila Pemohon/Penggugat Mengajukan Banding/Kasasi Atas Putusan Pengadilan, Maka Pemohon/Penggugat Akan Dikenakan Biaya Kembali
Adapun Layanan yang bisa diajukan Dalam SI-EDO diantaranya :
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan perubahan namanya yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran menjadi nama baru.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan pembetulan namanya yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran menjadi nama yang semestinya.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan izin menjual harta anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Wali atas anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan Beragama Non Muslim.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Pengampu atas orang dewasa yang tidak cakap bertindak / tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai Wali Khusus / Wali Sementara atas anak yang mendaftar atau telah diterima sebagai anggota TNI yang mensyaratkan harus ada wali setempat.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan pengesahan pengangkatan anak sebagai anak angkatnya.
Yaitu permohonan untuk memperoleh penetapan yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Kelurahan melalui sidang untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan.
Yaitu permohonan dari salah satu keluarga yang menyatakan seseorang telah hilang atau tidak diketahui keberadaannya melalui sidang untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan.
Adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri terhadap perkawinannya secara Agama Non Muslim melalui sidang untuk dinyatakan Perkawinan nya putus dengan perceraian dan mendapatkan Putusan dari Pengadilan.
Langkah Pertama, Pengguna Diharapkan untuk Daftar Akun, Kemudian Ikuti dan isi semua data yang diperlukan untuk melakukan pengajuan. Data yang diperlukan berupa Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Dan Foto Kondisi Rumah. Jika data sudah selesai diisi, jangan lupa klik tombol kirim untuk memulai proses verifikasi.
Langkah Kedua adalah Proses Verifikasi Berkas, Tim Verifikator SI-EDO Pengadilan Negeri Malang akan melakukan pengecekan secara detail mengenai kebenaran dan kelengkapan pengajuan yang telah Dikirim. Cek Status Verifikasi Pengajuan dengan login kembali atau dengan menginputkan Kode Unik Pendaftaran dan Scan QRcode yang tertera pada bukti pendaftaran
Apabila Proses Verifikasi Berhasil, Pengguna diharapkan membawa seluruh berkas fisik asli dan juga syarat lain sesuai dengan jenis pengajuan ke PTSP Pengadilan Negeri Malang. Detail syarat bisa diakses dengan menginputkan Kode Unik Pendaftaran dan Scan QRcode yang tertera pada bukti pendaftaran
Apabila semua tahapan berhasil dilakukan, Pengguna bisa mendapatkan nomor perkara dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Masukan 15 Kode Unik Atau Scan QR Code Yang Tertera Pada Bukti Pendaftaran Untuk Mempermudah Pemantauan Hasil Verifikasi Berkas Pengajuan Prodeo Milik Anda